Dokumen adalah suatu catatan
yg dpt dibuktikan atau dijadikan bukti dlm persoalan hukum, sedangkan
dokumentasi menurut Tungpalan tahun 1983 adalah pekerjaan mencatat atau merekam
jalannya peristiwa dan obyek yg dianggap berharga dan penting agar dapat dilihat
dan dikenang dikemudian hari. Perawat dalam melakukan asuhan
keperawatan tidak akan lepas dengan dokumentasi keperawatan.
Oleh karena itu dapat
disimpulkan dokumentasi keperawatan adalah bagian dari pertanggungjawaban
perawat secara utuh terhadap klien yang berfungsi dan peran penting dalam
kesinambungan pelaksanaan keperawatan pasien.

